nasional

FEC telah Dinyatakan Ditutup, Mitra Diduga Rugi Puluhan Milyar, Bisakah Kembali

DNU
Jumat, 8 September 2023 | 08:00 WIB
Kenali ciri-ciri skema ponzi (dok)

KetikPos.com -- Satuan Tugas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) pada Rabu, (6/9/2023) telah mencabut izin PT FEC Procurement Indonesia (Future E-Commerce/FEC). 

Bisakah uang para mitra yang telah diinvestasikan dapat ditarik kembali? Demikian, umumnya pertanyaan para mitra yang sempat dijanjikan bisa mendapatkan keuntungan. 

Persoalannya kini, izin perusahaan tersebut dicabut karena ciptaannya tidak sesuai dengan izin usaha dan juga menghimpun dana masyarakat secara tidak sah, yakni tanpa izin.

Undangan klarifikasi yang disampaikan juga tidak direspon perusahaan tersebut. Selain itu, diketahui tidak ada aktivitas sama sekali di kantornya.

Baca Juga: Pejabat Pemprov jadi Mentor FEC Shopping Indonesia di Sumsel

FEC diduga melakukan penipuan dengan skema Ponzi atau skema Ponzi. Skema Ponzi adalah metode investasi palsu yang memberikan keuntungan kepada investor bukan dari keuntungan yang diperoleh dari operasional perusahaan. Melainkan dari investor berikutnya dengan merekrut anggota baru.

Hal itu diungkapkan YouTuber Tjandra Tedja yang rutin mengulas aplikasi judi Ponzi. Menurutnya, metode yang digunakan FEC untuk menarik dana publik identik dengan skema ponzi.

Caranya, FEC tampaknya menawarkan penyewaan toko online kepada publik. Ada lima lantai yang bisa disewa orang. Perusahaan tingkat pertama harus menyetor Rp 330.000.

Baca Juga: PAKI Cabut Izin FEC Shopping Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informasi: Tidak Terdaftar PSE

Pada level pertama, mereka menjanjikan pesanan berkualitas 1 hingga 5 pesanan per hari dengan pendapatan bulanan Rp 700.000 dan pendapatan tahunan minimal Rp 8,4 juta.

Setiap level mempunyai harga sewa yang lebih tinggi, kualitas pesanan yang dijanjikan juga lebih baik, tentunya keuntungan yang dijanjikan juga lebih besar.

Misalnya, hotel bintang 5 dengan harga sewa Rp 110 juta dijanjikan keuntungan tahunan minimal Rp 1,08 miliar.

Sangat menggiurkan memang. 

Belum Ada Info

Halaman:

Tags

Terkini