Hingga saat ini belum ada info resmi terkait pengembalian uang para korban yang telah berinvestasi melalui aplikasi FEC. Namun pada dasarnya kasus ini sama saja seperti
kasus-kasus investasi serupa ini sebelumnya.
Baca Juga: Populer dan Viral, FEC Diduga Makan Korban Miliaran, di Palembang Terdapat 2.000 Mitra
Maka dari itu janganlah terbuai dengan aplikasi-aplikasi yang menawarkan penawaran investasi dengan keuntungan yang sangat besar.
Apa Skema Ponzi
Investasi memang penting untuk mempersiapkan masa depan yang lebih baik. Dengan munculnya banyak perusahaan yang menawarkan beragam produk investasi, mulai dari emas, surat berharga, valuta asing, dan properti, sebagai calon investor, ada baiknya belajar terlebih dahulu sebelum berinvestasi agar tidak terjerat dalam skema Ponzi.
Hanya saja, kesadaran masyarakat akan pentingnya investasi tersebut tidak diimbangi dengan kecermatan mencari informasi dan ketelitian dalam memilih jenis serta perusahaan investasi.
Umumnya masyarakat tergiur dengan investasi yang menjanjikan tingkat pengembalian atau bagi hasil yang tinggi, tanpa menyelidiki lebih dulu kredibilitas dan legalitas dari perusahaan investasi terkait.
Baca Juga: Waspada, Indonesia Darurat Judi Online
Alhasil, alih-alih mendapatkan keuntungan besar, masyarakat justru menderita kerugian finansial karena menjadi korban penipuan. Tanpa disadari, masyarakat terjebak dalam iming-iming investasi yang menerapkan skema Ponzi. Untuk itu, Sobat Sikapi kini harus lebih berhati-hati agar terhindari dari skema ini.
Berdasarkan Wikipedia, skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini. skema ini dicetuskan oleh Charles Ponzi dari Italia, yang kemudian menjadi terkenal pada tahun 1920.
Praktik investasi bodong dengan skema Ponzi sudah banyak terjadi di Indonesia sejak tahun 1990-an. Berikut beberapa contoh penawaran investasi dengan skema Ponzi yang ada di Indonesia.
1. PT. Qurnia Subur Alam Raya (QSAR)
2. Golden Traders Indonesia (GTI) Syariah
3. Virgin Gold Mining Corporation (VGMC)
4. First Travel Anugerah Karya Wisata