nasional

Diduga Korupsi Rp 2,1 Trilyun, Mantan Dirut Pertamina Ditahan KPK, Melibatkan Perusahaan Asing

DNU
Rabu, 20 September 2023 | 07:29 WIB
Mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan, saat digelandang mengenakan rompi oranye (Istimewa)

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan tersangka GKK alias KA selama 20 hari pertama, terhitung 19 September 2023 sampai 8 Oktober 2023 di Rutan KPK," ujar Firli dalam siaran pers yang disiarkan secara live di Youtube KPK.

Terkait konstruksi perkara, Firli menjelaskan, sekitar tahun 2012, PT Pertamina memiliki rencana untuk pengadaan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.

Atas termuan itu, mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Halaman:

Tags

Terkini