KetikPos.com -- Diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan LNG seniai Rp 2,1 Trilyun, mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan dalam konfrensi pers Selasa (19/9/2023) dalam jabatannya, Karen Agustian mengadakan pengadaan LNG karena terjadi defisit.
Namun, dalam pengadaan itu tidak ada analisis dan persetujuan komisaris. Dan, dalam pengadaan tersebut, Pertamina melibatkan beberapa perusahaan asing.
Mirisnya, dampak dari pengadaan yang ternyata tidak terserap, LNG itu terpaksa dijual murah ke pasar luar negeri. Inilah yang menyebabkan kerugian.
Menurut Firli, Beberapa waktu lalu ada perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia pada kurun waktu 2009 - 2040. Karenanya, diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk dan industri petrokimia lainnya di Indonesia.
Karen Agustiawan atau nama aslinya Galaila Karen Kardinah yang dinobatkan menjadi Direktur Utama PT Pertamina Persero periode 2009-2014 mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri. Diantaranya perusahaan CCL (Corpus Christi Liquefaction) LLC Amerika Serikat.
Firli menyebut, saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, Karen Agustiawan secara sepihak mengambil kebijakan melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL. Itu dilakukan dengan tidak melakukan kajian hingga analisis menyeluruh. Juga, yang bersangkutan tidak melapor kepada Dewan Komisaris PT Pertamina.
Selain itu, pengadaan berbiaya besar itu ternyata juga tidak dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bersama pemerintah. Dengan demikian, apa yang dilakukan GKK alias KA tidak pernah direstui dan dan melalui persetujuan pemerintah ketika itu
Dipaparkan Firli, saat pengadaan LNG tersebut, seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.
Atas kondisi yang ada itu, berdampak pada fakta bahwa cargo-cargo itu dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh Pertamina.
"Dari perbuatan GKK alias KA diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar US$ 140 juta atau setara dengan Rp 2,1 triliun," jelas Firli.
Kini mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.
KPK menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan liquified natural gas (LNG) pada PT Pertamina tahun 2011 - 2021.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, KPK telah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup. Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan (KA) selaku Direktur Utama PT Pertamina tahun 2009 - 2014 pun langsung ditahan demi proses penyidikan.