nasional

Ingin Bayar Pajak Secara Online, Ini Caranya

Kamis, 28 September 2023 | 05:47 WIB
Bayar pajak secara online

 

KetikPos.com - Bayar pajak mobil sekarang bisa dilakukan secara online seperti di wilayah Bandung Jawa Barat.

Caranya pembayarannya pun cukup mudah dan tidak membutuhkan banyak waktu untuk melakukan pembayaran pajak ini sistem daring ini.

Memang seharusnya pembayaran pajak mobil dilakukan setiap tahun bagi seluruh warga negara Indonesia di manapun mereka berada.

Dengan membayar pajak, Anda sudah berkontribusi kepada pembangunan atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda kendaraan umum.

Sesuai Pasal 1 Angka 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam UU tersebut dikatakan jika pajak merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa.

Kendaraan yang digunakan juga akan dianggap legal jika sudah melakukan pembayaran pajak tahunan.

Sebelum melakukan bayar pajak mobil secara online untuk wilayah Bandung, ketahui dulu apa saja syarat dan ketentuannya seperti di bawah ini.

Syarat dan Ketentuan Bayar Pajak Mobil Online di Bandung
Kendaraan tidak dalam status blokir ranmor / blokir data kepemilikan
Wajib pajak memiliki telepon dan nomor seluler yang aktif
Wajib pajak memiliki nomor rekening tabungan dan kartu ATM di Bank BJB, BNI, atau BCA
Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 tahunan

Tidak berlaku untuk pembayaran pajak yang bersamaan dengan ganti STNK (5 tahunan)

Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo
Wajib pajak adalah perseorangan, bukan badan usaha/yayasan/badan sosial

Untuk melakukan pembayaran pajak secara online, beberapa syarat di atas wajib dipahami dan diketahui.

bayar pajak mobil online bandung
Bayar denda pajak mobil

Jangan sampai Anda tidak memiliki salah satu poin seperti yang sudah disebutkan di atas, daripada tidak bisa membayar pajak.

Halaman:

Tags

Terkini