Ingin Bayar Pajak Secara Online, Ini Caranya

photo author
- Kamis, 28 September 2023 | 05:47 WIB
Bayar pajak secara online
Bayar pajak secara online

Cara Bayar Pajak Mobil Online Bandung
Harus diketahui untuk bayar pajak mobil online di Bandung bisa menggunakan aplikasi E-Samsat Jabar.

E-Samsat Jabar merupakan salah satu inovasi dari Tim Pembina Samsat Jawa Barat dalam memberikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK.

Pembayarannya pun bisa dilakukan melalui ATM dari bank yang telah bekerja sama di seluruh wilayah Indonesia.

Lalu bagaimana mekanismenya?

Sebelum melakukan pembayaran, pastikan Carmudian sudah lebih dulu memiliki kode bayar yang bisa didapat dari Aplikasi Sambara atau website Bapenda.

Cara mendapatkan kode bayarnya bisa dilihat di sini.

Aplikasi Sambara
Jika belum memiliki aplikasi Sambara, bisa diunduh terlebih dahulu di Google Play.
Kemudian pilih menu Sambara dan info PKB yang diikuti pengisian nomor polisi kendaraan.

Klik cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan.

Selanjutnya klik Pilih Daftar Online.
Isi data no KTP pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir nomor kendaraan (nomor rangka bisa dilihat pada STNK).

Kemudian klik proses.
Website Bapenda
Buka laman mengenai info PKB di https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/.

Dalam laman tersebut akan tertera nomor registrasi kendaraan bermotor, warna TNKB, dan captcha.
Pada laman info PKB, tulis nomor polisi kendaraan, klik cari, dan nanti akan tertera besaran pajak yang harus dibayar.

Kemudian bisa klik pilih daftar online.
Selanjutnya isi data nomor KTP pemilik kendaraan, 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.

Terakhir klik proses untuk melanjutkan pilihan.
Setelah memiliki kode bayar, Anda bisa langsung mendatangi ATM terdekat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Ada 3 Bank yang bisa digunakan yakni BJB, BCA, dan Mandiri.

Berikut langkah-langkah pembayaran ketika sudah di ATM.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ujang ( Ketik Pos )

Tags

Rekomendasi

Terkini

X