Ketikpos.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritik pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut seorang kepala negara dan pemerintahan boleh berpihak dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 hingga berkampanye untuk calon tertentu asal tidak menggunakan fasilitas negara.
Direktur Perludem Khoirunnisa Agustyati menilai pernyatan Jokowi sangat dangkal. Dia khawatir pernyataan itu dijadikan pembenar bagi Jokowi, menterinya, bahkan seluruh pejabat negara untuk aktif berkampanye dan menunjukkan keberpihakan dalam Pemilu 2024.
Baca Juga: Megawati Sebut Jokowi Tiru Rezim Orde Baru, Warganet: Menepuk Air di Dulang Memercik Muka Sendiri
"Apalagi Presiden Jokowi jelas punya konflik kepentingan langsung dengan pemenangan Pemilu 2024, sebab anak kandungnya, Gibran Rakabuming Raka adalah calon wakil presiden nomor urut 2, mendampingi Prabowo Subianto," ujar Khoirunnisa dalam keterangannya, Rabu (24/1/24).
Padahal, lanjutnya, netralitas aparatur negara merupakan kunci penting mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.
Khoirunnisa menjelaskan, pernyataan Jokowi merujuk pada Pasal 281 ayat (1) UU No. 7/2017 yang menyatakan kampanye yang mengikutsertakan presiden hingga menteri diperbolehkan asal tidak menggunakan fasilitas negara.
Baca Juga: Diganti Jokowi Melalui Keppres, Firli Bahuri Tak Lagi Pimpin Lembaga Anti Rasuah itu
Meski demikian, dia menekankan Pasal 282 menyatakan pejabat negara tidak boleh buat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
"Dalam konteks ini, jika ada tindakan presiden, apapun itu bentuknya, jika dilakukan tidak dalam keadaan cuti di luar tanggungan negara, tetapi menguntungkan peserta pemilu tertentu, itu jelas adalah pelanggaran pemilu," kata Khoirunnisa.
Lebih lanjut, dia menjelaskan Pasal 283 mengatur soal pejabat negara serta aparatur sipil negara dilarang melakukan kegiatan yang mengarah kepada keperbihakan kepada peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah kampanye.
Baca Juga: Pakar Sebut : Jokowi Berpeluang Dimakzulkan
Oleh sebab itu, Perludem mendesak tiga hal yaitu:
1. Presiden Jokowi menarik pernyataan bahwa Presiden dan Menteri boleh berpihak, karena ini akan berpotensi menjadi alasan pembenar untuk pejabat negara dan seluruh aparatur negara untuk menunjukkan keberpihakan politik di dalam penyelenggaraan pemilu, dan berpotensi membuat proses penyelenggaraan pemilu dipenuhi dengan kecurangan, dan menimbulkan penyelenggaraan pemilu yang tidak fair dan tidak demokratis;
Baca Juga: Intervensi Dinasti Politik Jokowi Merusak Tatanan Demokrasi