2. Mendesak Bawaslu untuk secara tegas dan bertanggungjawab menyelesaikan dan menindak seluruh bentuk ketidaknetralan dan keberpihakan aparatur negara dan pejabat negara, yang secara terbuka menguntungkan peserta pemilu tertentu, dan menindak seluruh tindakan yang diduga memanfaatkan program dan tindakan pemerintah yang menguntungkan peserta pemilu tertentu;
3. Mendesak kepada seluruh pejabat negara, seluruh apartur negara untuk menghentikan aktifitas yang mengarah pada keberpihakan, menyalahgunakan program pemerintah yang mengarah kepada dukungan pada peserta pemilu tertentu (***)
Artikel Terkait
Pakar Sebut : Jokowi Berpeluang Dimakzulkan
Bahas Perdamaian Dunia, Presiden Jokowi Laksanakan Pertemuan Dengan Delegasi MIKTA
Diganti Jokowi Melalui Keppres, Firli Bahuri Tak Lagi Pimpin Lembaga Anti Rasuah itu
Megawati Sebut Jokowi Tiru Rezim Orde Baru, Warganet: Menepuk Air di Dulang Memercik Muka Sendiri
Erick Apresiasi Langkah Tegas Presiden Jokowi dan Kapolri Sikat Habis Mafia Bola
Rizal Ramli Meninggal ini Komentar Mahfud Md, Ganjar Pranowo dan Presiden Jokowi
Presiden Jokowi Tinjau RSUD Salatiga: Pelayanan Baik, Tapi Masih Ada Kendala