KetikPos.com-- Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Kementerian Dalam Negeri telah menyetujui revisi Undang-Undang tentang Desa, membawa perubahan signifikan dalam tata kelola pemerintahan desa.
Salah satu perubahan utama adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, dengan batasan maksimal dua periode.
Keputusan ini, yang diumumkan oleh Ketua Panitia Khusus (Panja) RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi atau yang dikenal dengan Awiek, menimbulkan berbagai tanggapan dari masyarakat.
Peningkatan Masa Jabatan Kepala Desa
Revisi Undang-Undang Desa menandai langkah maju dalam mengatur masa jabatan kepala desa.
Dengan perpanjangan masa jabatan hingga delapan tahun, diharapkan kepala desa memiliki waktu yang lebih panjang untuk menjalankan program-program pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Namun, kebijakan ini juga memicu diskusi tentang kemungkinan konsolidasi kekuasaan dan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap kinerja kepala desa selama periode yang lebih panjang.
Sorotan atas Gaji Kepala Desa
Selain masa jabatan yang diperpanjang, perhatian juga tertuju pada gaji kepala desa.
Aturan terkait gaji kepala desa yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 menjadi fokus perbincangan.
Penghasilan tetap kepala desa ditetapkan minimal Rp 2.426.640, setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/A.
Besaran gaji ini pun menjadi perdebatan, dengan beberapa pihak menilai bahwa gaji tersebut tidak sebanding dengan tanggung jawab dan beban kerja yang diemban oleh kepala desa.
Lokasi Dana Desa dan Tunjangan Kepala Desa
Selain gaji, kepala desa juga menerima tunjangan berupa tanah pengelolaan desa, yang diatur dalam Pasal 100 PP 11/2019.