nasional

HET Beras Naik, Ini Rinciannya

Minggu, 2 Juni 2024 | 20:01 WIB
Ilustrasi Beras

 

KetikPos.com - Pemerintah Indonesia, melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas), kembali memperpanjang kebijakan relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium.

Langkah strategis ini diambil untuk memastikan stabilitas pasokan dan harga beras di pasar tradisional serta retail modern di seluruh wilayah Indonesia.

Perpanjangan ini diumumkan secara resmi melalui surat Kepala Badan Pangan Nasional kepada stakeholder perberasan dengan Nomor 160/TS.02.02/K/5/2024 tertanggal 31 Mei 2024.

Kebijakan relaksasi HET ini akan berlaku sampai dengan terbitnya Peraturan Badan (Perbadan) baru yang mengubah Perbadan Nomor 7 Tahun 2023 tentang HET Beras.

Mengapa Relaksasi HET Penting?

Kebijakan relaksasi HET merupakan langkah taktis pemerintah untuk menjaga keseimbangan pasar beras di Indonesia.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berusaha memastikan bahwa harga beras tetap terjangkau bagi masyarakat, khususnya di tengah kondisi ekonomi yang bergejolak. Dengan memperpanjang relaksasi HET, pemerintah berharap dapat menekan inflasi dan mendorong daya beli masyarakat.

Detail Relaksasi HET Beras Premium:

1. Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan: Harga relaksasi HET ditetapkan sebesar Rp14.900 per kilogram, naik dari HET sebelumnya yang sebesar Rp13.900 per kilogram.

2. Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung:Harga relaksasi HET mencapai Rp15.400 per kilogram, dari yang sebelumnya Rp14.400 per kilogram.

3. Bali dan Nusa Tenggara Barat: Harga relaksasi HET ditetapkan sebesar Rp14.900 per kilogram, meningkat dari Rp13.900 per kilogram.

4. Nusa Tenggara Timur:Harga relaksasi HET naik menjadi Rp15.400 per kilogram, dari yang sebelumnya Rp14.400 per kilogram.

5. Sulawesi:Harga relaksasi HET ditetapkan sebesar Rp14.900 per kilogram, dari yang sebelumnya Rp13.900 per kilogram.

6. Kalimantan:Harga relaksasi HET ditetapkan sebesar Rp15.400 per kilogram, naik dari Rp14.400 per kilogram.

Halaman:

Tags

Terkini