HET Beras Naik, Ini Rinciannya

photo author
- Minggu, 2 Juni 2024 | 20:01 WIB
Ilustrasi Beras
Ilustrasi Beras

7. Maluku dan Papua:Harga relaksasi HET mencapai Rp15.800 per kilogram, dari yang sebelumnya Rp14.800 per kilogram.

Detail Relaksasi HET Beras Medium:

1. Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan:Harga relaksasi HET ditetapkan sebesar Rp12.500 per kilogram, naik dari HET sebelumnya yang sebesar Rp10.900 per kilogram.

2. Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung: Harga relaksasi HET mencapai Rp13.100 per kilogram, dari yang sebelumnya Rp11.500 per kilogram.

3. Bali dan Nusa Tenggara Barat: Harga relaksasi HET ditetapkan sebesar Rp12.500 per kilogram, meningkat dari Rp10.900 per kilogram.

4. Nusa Tenggara Timur: Harga relaksasi HET naik menjadi Rp13.100 per kilogram, dari yang sebelumnya Rp11.500 per kilogram.

5. Sulawesi:Harga relaksasi HET ditetapkan sebesar Rp12.500 per kilogram, dari yang sebelumnya Rp10.900 per kilogram.

6. Kalimantan:Harga relaksasi HET ditetapkan sebesar Rp13.100 per kilogram, naik dari Rp11.500 per kilogram.

7. Maluku dan Papua:Harga relaksasi HET mencapai Rp13.500 per kilogram, dari yang sebelumnya Rp11.800 per kilogram.

Dampak Positif bagi Masyarakat dan Ekonomi

Kebijakan perpanjangan relaksasi HET ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat dan perekonomian nasional. Dengan harga beras yang lebih stabil dan terjangkau, masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari tanpa terbebani oleh kenaikan harga yang tinggi.

Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat mendorong produksi beras dalam negeri, meningkatkan kesejahteraan petani, dan mengurangi ketergantungan pada impor beras.

"Relaksasi HET ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga beras di seluruh wilayah Indonesia. Kami akan terus memantau perkembangan di lapangan dan siap mengambil langkah-langkah lanjutan jika diperlukan," ujar Kepala Badan Pangan Nasional dalam keterangannya.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih tenang dan terbantu dalam memenuhi kebutuhan pangan mereka, sementara para pelaku usaha di sektor perberasan dapat beroperasi dengan lebih stabil di tengah dinamika pasar yang ada.(***)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ujang Ketik Pos

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X