Adrian mengingatkan bahwa penambahan rombel harus berpedoman pada SK Kadis Pendidikan Provinsi Sumsel No. 067 Tahun 2024 tentang Penetapan Daya Tampung PPDB SMAN di Sumsel TA 2024/2025. Penambahan rombel di luar ketentuan ini dapat menyebabkan siswa ditempatkan di ruang kelas yang tidak memadai seperti laboratorium, perpustakaan, mushola, atau gudang.
Imbauan kepada Masyarakat
Ombudsman Sumsel mengajak masyarakat Sumsel untuk berpartisipasi dalam mengawasi proses PPDB. Masyarakat diminta melaporkan jika menemukan dugaan kecurangan atau ketidaksesuaian melalui nomor pengaduan Ombudsman Sumsel di 0811 9703 737.
Ombudsman berkomitmen untuk memastikan proses PPDB berjalan transparan dan adil demi kepentingan seluruh siswa di Sumatera Selatan.(***)