nasional

SJI di Palembang Sah, Sayang Dibuka dan Ditutup oleh Sosok Mengaku Ketua Umum

DNU
Jumat, 9 Agustus 2024 | 08:58 WIB
H Ilham Bintang, Ketua Dewan Penasihat PWI Pusat (Dok)

KetikPos.com -- Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) yang dilaksanakan di Palembang selama empat hari terakhir sah dan resmi.

Demikian ditegaskan Ketua Dewan Penasihat PWI Pusat H Ilham Bintang.

Menurut Mantan Ketua Dewan Kehormatan PWI pusat ini, yang menjadi masalah itu adalah hadirnya sosok yang mengklaim dirinya sebagai Ketua Umum.

Baca Juga: Palembang Gagas Kembali Sejarah: Pembukaan Sekolah Jurnalisme Indonesia untuk Wartawan Berkualitas Asia Tenggara

"Padahal sudah jelas, sudah diberhentikan,"  tegasnya.

Menurut Ilham Bintang, SJI adalah program PWI yang pembiayaannya melibatkan pemerintah dalam hal ini Kemendikbud.

"Tentu saja itu sah, dibuka atau tidak dibuka oleh pengurus PWI Pusat. Bukan Hendry yang menentukan keabsahannya.
Bahwa Hendry hadir dan mengklaim dirinya Ketua Umum, itulah masalahnya, jelasnya.

Itulah salah satu sebabnya sehingga dijatuhi sanksi oleh DK-PWI. Tidak menaati aturah organisasi.

" Bagaimana menjadi Ketua Umum kalau diri sendiri tidak memberi teladan kepada seluruh anggota, '  urainya lagi.

Ditegaskan Ilham Bintang,  sampai detik ini, DK PWI Pusat belum membatalkan atau mencabut keputusannya memberhentikan Hendry Ch Bangun sebagai anggota PWI yang otomatis menggurkan posisinya sebagai Ketua Umum.

Demikian juga dengan keputusan PWI Jaya di mana keanggotaan Hendry terdaftar.

"Keputusan itu telah diterima Hendry, buktinya sampai kemarin secara resmi melalui suratnya meminta PWI Jaya membatalkan itu.
Kongres PWI Bandung akhir September 2023 menghasilkan tiga keputusan penting.
1. Ketua Umum PWI Pusat
2. ⁠Ketua DK PWI Pusat
3. ⁠PD PRT, KEJ dan KPW, " tambah Ilham Bintang

Point 3 itu adalah aturan hukum atau konstitusi organisasi yang menjadi pedoman seluruh anggota PWI. Di dalam konstitusi PWI itu, satu-satunya lembaga yang berwenang menilai dan menjatuhkan sanksi pada anggota, sampai  pada pemberhentian penuh adalah DK PWI Pusat. Keputusan / Sanksi DK PWI Pusat bersifat final.

Baca Juga: Ketua Dewan Kehormatan PWI Sumsel Ocktap Riady: Wartawan Harus Taat Kode Etik Jurnalistik

Halaman:

Tags

Terkini