Konstitusi organisasi dan hukum pidana adalah dua hal berbeda. Sanksi pertama, merupakan pelanggaran moral dan etika, lebih tinggi daripada keputusan hukum. Sedangkan proses hukumnya sendiri juga berjalan dengan sanksi hukuman badan.
Soal audit keuangan PWI, itu tidak dapat diterima karena yang menyelenggarakan audit justru terduga pelaku penyalahgunaan keuangan UKW BUMN sendiri, yaitu HCB.
Keputusan Rapat Pleno Diperluas tanggal 27 Juni otomatis batal, dibatalkan oleh Hendry sendiri karena di hari sama dia merombak pengurus PWI Pusat yang memasulkkan Sayyid Iskandar sebagai Ketua Dewan Pakar PWI dan Syarif Hidayat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PWI Pusat, padahal kedua orang itu sudah kena sanksi pemberhentian oleh DK-PWI Pusat.
Di dalam Rapat Pleno Diperluas, Hendry mengumumkan keduanya telah mengundurkan diri.
Penyelewengan Dana UKW PWI tidak satupun institusi yang bisa menghalalkan itu, kecuali lembaga penegak hukum. Tidak juga Rapat Pleno Diperluas atau DK PWI Pusat.
Seperti hasil telaah pakar hukum Wina Armada, " buktinya terang benderang". Pihak yang berusaha menutupi bisa dianggap ikut serta dalam kejahatan itu.