nasional

Dakwaan Pembunuhan Berencana, Kopda Bazarsah Hadapi Ancaman Hukuman Mati

DNU
Rabu, 11 Juni 2025 | 18:56 WIB
Sidang yang dipimpin oleh Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto SH MH itu menggugah atensi publik luas (Dok)

 

KetikPos.com — Suasana Pengadilan Militer I-04 Palembang pagi ini terasa tegang. Di ruang sidang yang dijaga ketat, seorang prajurit berseragam hijau duduk tenang—namun sorotan tajam tak henti mengarah padanya. Ia adalah Kopral Dua Bazarsah, terdakwa dalam kasus penembakan tragis yang merenggut nyawa tiga anggota kepolisian. Kini, ia dihadapkan pada ancaman hukuman mati.

Sidang yang dipimpin oleh Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto SH MH itu menggugah atensi publik luas. Oditur militer membacakan dakwaan berat: Pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP, dengan alternatif Pasal 338 dan pasal lainnya. Ancaman hukumannya? Tak main-main — seumur hidup, bahkan eksekusi mati.

Arena Sabung Ayam yang Berubah Jadi Medan Perang

Segalanya bermula dari sebuah penggerebekan pada Senin, 17 Maret 2025, di **Umbul Naga, Karang Manik, Register

Segalanya bermula dari sebuah penggerebekan pada Senin, 17 Maret 2025, di Umbul Naga, Karang Manik, Register 44, kawasan hutan lindung yang menjadi sarang praktik sabung ayam ilegal. Sebanyak 16 polisi, terdiri dari lima personel Polsek Negara Batin dan sebelas dari Polres Way Kanan, mengepung lokasi.

Namun, situasi cepat berubah menjadi mencekam.

Kopda Bazarsah meminta senjata laras panjang FNC. Ia melepaskan tembakan peringatan ke udara—namun tak berhenti di sana. Menurut dakwaan:

Bripka Petrus Apriyanto ditembak dua kali dari jarak dekat, mengakhiri hidupnya seketika.

 

Iptu Lusiyanto, sang kapolsek, yang sempat membalas tembakan, ditembak hingga gugur di tempat.

 

Dari jarak jauh, peluru menembus wajah Bripda M Galib Surya Ganta, mengenai batang otak—korban ketiga dalam peristiwa ini.


Setelah menebar maut, terdakwa melarikan diri sejauh 4 kilometer ke dalam hutan. Namun kemudian menyerahkan diri ke Kodim 0427/WK. Tiga korban dievakuasi ke RS Bhayangkara, namun semua nyawa tak terselamatkan.

Tak Ajukan Eksepsi, Siap ke Tahap Pembuktian

Halaman:

Tags

Terkini