Dakwaan Pembunuhan Berencana, Kopda Bazarsah Hadapi Ancaman Hukuman Mati

photo author
DNU
- Rabu, 11 Juni 2025 | 18:56 WIB
Sidang yang dipimpin oleh Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto SH MH itu menggugah atensi publik luas (Dok)
Sidang yang dipimpin oleh Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto SH MH itu menggugah atensi publik luas (Dok)

Penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Proses hukum berlanjut ke tahap pembuktian pada Senin, 16 Juni 2025, dengan pemeriksaan 12 dari 31 saksi yang diajukan oditur militer.

Di sisi lain, Putri Maya Rumanti, kuasa hukum keluarga korban, menyambut baik dakwaan Pasal 340 yang diterapkan.

Kami percaya unsur pembunuhan berencana terpenuhi. Fakta bahwa senjata dibawa dari rumah menunjukkan ada niat yang matang,” tegas Putri.


Ia mengingatkan bahwa jika prajurit bersenjata bisa seenaknya menembak polisi, tak menutup kemungkinan warga sipil pun bisa jadi korban di masa depan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

X