Penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Proses hukum berlanjut ke tahap pembuktian pada Senin, 16 Juni 2025, dengan pemeriksaan 12 dari 31 saksi yang diajukan oditur militer.
Di sisi lain, Putri Maya Rumanti, kuasa hukum keluarga korban, menyambut baik dakwaan Pasal 340 yang diterapkan.
Kami percaya unsur pembunuhan berencana terpenuhi. Fakta bahwa senjata dibawa dari rumah menunjukkan ada niat yang matang,” tegas Putri.
Ia mengingatkan bahwa jika prajurit bersenjata bisa seenaknya menembak polisi, tak menutup kemungkinan warga sipil pun bisa jadi korban di masa depan.