KetikPos.com - Kabar gembira bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di seluruh Indonesia. Kini, sertifikat halal bisa diperoleh secara gratis melalui Program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) yang digagas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Program ini hadir bukan hanya menjawab kebutuhan konsumen muslim yang makin selektif, tapi juga menjadi tiket emas bagi UMKM agar produknya bisa melenggang masuk ke ritel modern hingga pasar internasional.
Babe Haikal: Sertifikat Halal Bukan Sekadar Label
Tokoh agama sekaligus motivator UMKM, Babe Haikal Hasan, ikut getol menyuarakan pentingnya sertifikasi halal. Ia mengibaratkan sertifikat halal sebagai “kartu akses” menuju pasar yang lebih luas.
“Sertifikat halal itu bukan cuma soal ibadah, tapi juga soal branding. Banyak UMKM omzetnya melonjak setelah punya sertifikat, bahkan ada yang rutin ekspor dua kontainer makanan ke Eropa,” ujar Babe Haikal.
1 Juta Kuota, Sistem Self-Declare
Di tahun 2025, BPJPH menyediakan 1 juta kuota sertifikasi halal gratis. Lewat skema self-declare, pelaku usaha bisa mengurus sertifikat secara mandiri, dengan pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Menurut Babe Haikal, sistem ini ibarat “jalan tol” bagi UMKM: lebih cepat, lebih murah, dan lebih sederhana.
Bukan Hanya untuk UMKM, Tapi Juga Pendamping