nasional

Wah Kabar Gembira, THR PNS dan PPPK Bakal Diterima paling Lambat 11 April dan Gaji-ke-13 Bulan Juli

DNU
Selasa, 14 Maret 2023 | 05:40 WIB
PNS dan PPPK dapat THR dan Gaji ke-13 tapi beda jumlahnya. (tangkapan layar instagram (duniacpjns)


Berikut THR PNS dan PPPK beserta besaran tunjangan yang akan diterima pada bulan April nanti berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022.

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Pegawai Negeri Sipil atau PNS berhak mendapatkan THR dan gaji 13 dari pemerintah pada tahun ini.

Besaran THR dan gaji 13 PNS terdiri atas 1 kali gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% dari tunjangan kinerja.

Apabila masih berstatus sebagai calon PNS maka besaran THR dan gaji 13 meliputi 80% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan 50% dari tunjangan kinerja.

Adapun gaji pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 berdasarkan golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp1.560.800 sampai Rp5.901.200.

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK akan mendapatkan THR dan gaji 13 dari pemerintah.

Sementara besaran THR dan gaji 13 yang diterima PPPK terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan 50% dari tunjangan kinerja.


Adapun gaji pokok PPPK diatur berdasarkan Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020 sesuai golongan dan masa kerja akan mendapatkan gaji mulai dari Rp1.794.900 sampai Rp6.786.500.

 

Halaman:

Tags

Terkini