nasional

Perempuan Haid Ternyata Boleh Itikaf, Ini Alasannya

Kamis, 13 April 2023 | 17:11 WIB
Ilustrasi

 

KetikPos.com - Mengerjakan I’tikaf merupakan amalan yang memiliki sejumlah keutamaan apalagi saat memasuki sepuluh malam terakhir Ramadhan.

Dalam Fatwa Tarjih disebutkan beberapa syarata I’tikaf, di antaranya: beragama Islam, baligh, dilaksanakan di masjid, niat I’tikaf, bahkan orang yang tidak berpuasa boleh melakukan I’tikaf.

Berdasarkan syarat-syarat ini, anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Qaem Aulassyahied belum lama ini mengatakan bahwa perempuan haid boleh melakukan I’tikaf di masjid.

Berikut ini alasannya:

Perempuan Haid Tidak Boleh Berpuasa

Perempuan haid tidak diperkenankan puasa di bulan Ramadhan.

Dalam kitab Sahih Muslim dan Bukhari terdapat sebuah hadis yang isinya dialog antara Rasulullah Saw dengan seorang perempuan yang bertanya, “Ya Rasulullah, apa maksudnya perempuan kurang agamanya?” Kemudian Rasul menjawab, “Bukankah bila si perempuan haid ia tidak shalat dan tidak pula puasa?”

Respon Rasulullah kepada perempuan di atas merupakan kalimat tanya yang tidak membutuhkan jawaban.

Jenis kalimat ini biasanya disebut dengan kalimat retoris, sehingga sekalipun bersifat tanya namun maksudnya pernyataan yang mengandung penegasan.
Oleh karena itu, sepenggal hadis tersebut sejatinya telah menunjukkan bahwa perempuan haid tidak diperkenankan puasa dan wajib qadha’ di luar bulan Ramadhan.

Perempuan Haid Boleh Masuk Masjid

Dalam Fatwa Tarjih yang terdapat di Majalah Suara Muhammadiyah No. 5 tahun 2014 menilai bahwa dalil yang digunakan oleh ulama yang melarang perempuan haid masuk masjid, yakni Hadis riwayat Ibnu Majah yang diriwayatkan dari Ummu Salamah, ternyata hadisnya tidak shahih, karena al-Khathab al-Hajariy dan Mahduj adz-Dzuhliy adalah majhul (tidak diketahui).

Oleh sebab itu, hadis tersebut tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk melarang perempuan haid masuk masjid.

Perempuan haid boleh saja masuk masjid jika ada hajat, inilah pendapat yang lebih tepat.

Karena terdapat dalam kitab sahih (yaitu Sahih Muslim) bahwasanya Nabi SAW berkata pada ‘Aisyah, “Berikan padaku sajadah kecil di masjid.” Lalu ‘Aisyah berkata, “Saya sedang haid”. Lantas Rasul SAW bersabda, “Sesungguhnya haidmu itu bukan karena sebabmu”.

Halaman:

Tags

Terkini