Ketikpos.com -- Ditetapkan bersalah oleh dewan juri Pengadilan setempat, mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump didenda membayar ganti rugi sebesar Rp 73,7 milyar.
Putusan itu ditetapkan Selasa (9/5/2023).
Seperti dilansir dari Sinarharapan.co, Dewan Juri di pengadilan memutuskan bahwa Donald Trump bertanggung jawab atas pelecehan seksual dan pencemaran nama baik mantan kolumnis majalah Amerika Serikat.
Putusan dalam gugatan tersebut menandai pertama kalinya Donald Trump menghadapi konsekuensi hukum atas tuduhan pelanggaran seksual sejak puluhan tahun lalu yang melibatkan belasan wanita.
Dalam keputusannya, Dewan Juri memerintahkan Trump untuk membayar USD5 juta atau Rp73,7 miliar sebagai ganti rugi.
Kesembilan juri menolak tuduhan pemerkosaan E Jean Carroll tetapi mendukung tuduhannya yang lain dalam sidang perdata itu.
E Jean Carroll menggugat Donald Trump tahun lalu, menuduh bahwa dia memperkosanya di ruang ganti toko mewah Bergdorf Goodman di Manhattan's Fifth Avenue pada tahun 1996.
Mantan kolumnis majalah Elle itu juga mengklaim bahwa Donald Trump memfitnahnya ketika dia menyebut dia 'penipu total' setelah dia mengumumkan tuduhan itu pada 2019.
Donald Trump, kandidat terdepan berusia 76 tahun untuk nominasi Partai Republik dalam pemilihan presiden waktu itu, menyebut kasusnya sebagai 'tipuan' serta 'kebohongan'.
Carroll mengatakan kepada persidangan sipil selama dua minggu bahwa dugaan penyerangan itu membuatnya merasa "malu" dan tidak dapat memiliki hubungan romantis.
E Jean Carroll mengatakan butuh lebih dari 20 tahun untuk go public karena dia 'takut' oleh Trump.
Pengacaranya memanggil saksi dua wanita lain yang bersaksi bahwa Donald Trump melakukan pelecehan seksual terhadap mereka beberapa dekade lalu.
Mantan pengusaha Jessica Leeds mengatakan kepada pengadilan federal Manhattan bahwa Donald Trump meraba-raba dia di bagian kelas bisnis penerbangan di Amerika Serikat pada tahun 1970-an.
Wartawan Natasha Stoynoff mengatakan Donald Trump menciumnya tanpa persetujuannya selama wawancara di perkebunan Mar-a-Lago miliknya pada tahun 2005.
Belasan wanita lainnya menuduh Donald Trump melakukan pelanggaran seksual menjelang pemilu 2016 yang dimenangkannya.