KetikPos.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi bukti atau identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan dan itu wajib dimiliki pengendara.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan SIM wajib dimiliki bagi pengemudi kendaraan bermotor.
Namun, SIM harus diperpanjang bila sudah berusia lima tahun yang selama ini dilakukan secara offline.
Namun sekarang ini perpanjang SIM bisa dilakukan dengan cara online.
Ini cara perpanjang SIM secara Online
Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store
Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP
Masukkan kode OTP
Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN
Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email
Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan
Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness
Lakukan tes pemeriksaan kesehatan di erikkes.id
Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id
Pilih 'Menu SIM', lalu 'Perpanjangan SIM'
Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online
Pilih Satpas penerbit SIM
Masukkan nomor rekening Anda
Pilih metode pengiriman
Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening