Ternyata SIM Bisa Diperpanjang Secara Online, Ini Syaratnya

photo author
- Jumat, 26 Mei 2023 | 16:14 WIB
Infografis perpanjang SIM
Infografis perpanjang SIM

Selesaikan pembayaran
Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang

Tarif Perpanjangan

Tarif perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Pasal 1 PP itu disebutkan bahwa penerbitan perpanjangan SIM merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian.

Besar Tarif Perpanjangan SIM:

Perpanjang masa berlaku SIM A Rp80.000
Perpanjang masa berlaku SIM B Rp80.000
Perpanjang masa berlaku SIM C Rp75.000
Perpanjang masa berlaku SIM D Rp30.000.Indonesiabaik.id (***)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ujang ( Ketik Pos )

Tags

Rekomendasi

Terkini

X