KetikPos.com - BPJS cukup penting bagi masyarakat termasuk bidang ketenagakerjaan.
Namun bagi pekerja informal masih banyak yang belum mengetahui cara masuk BPJS Ketenagakerjaan.
Sebenarnya pekerja informal seperti driver ojek online hingga pedagang asongan bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk menjadi peserta berbagai program jaminan sosial.
Baca Juga: Ini Tips Agar Honda BeAT Dijauhi Maling
Untuk pekerja informal bisa dilakukan dengan hanya menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan email.
Untuk cara daftar sendiri bisa dilakukan melalui online atau berjaringan.
Online
Lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Pilih Tombol Pendaftaran Peserta
Pilih Bukan Penerima Upah (BPU)
Masukkan alamat email dan kode captcha
Klik DAFTAR
Baca Juga: Ungkapan Korban Event Diskon : Lagi Rame Budisc, Eh Gak Taunya kena suspend Shopee Seller
Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
Isi data individu (Pekerja BPU)
Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email
Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembayaran iuran
b. Datang ke Kantor Cabang
Isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap
Ambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran
Tunggu hingga nomor antrian dipanggil
Dapatkan jumlah iuran yang harus dibayarkan
Menerima tanda terima dokumen pendaftaran