Kamu Pekerja Informal, Silahkan Masuk BPJS Ketenagakerjaan Ini Caranya

photo author
- Rabu, 9 Agustus 2023 | 06:07 WIB
Infografis BPJS Ketenagakerjaan
Infografis BPJS Ketenagakerjaan

Melakukan pembayaran iuran
Setelah pembayaran iuran berhasil, terima sertifikat kepesertaan dan Kartu Peserta

Untuk besar Iuran

Iuran yang dibebankan kepada pekerja informal hanya untuk jadi peserta Rp 36.800 per bulannya. Para pekerja informal juga tidak perlu membayar iuran dengan tunai, karena bisa auto debet dari bank yang terdaftar.

Jika pekerja ingin mengikuti program jaminan hari tua, besaran iuran mulai dari Rp36.800 yang terbagi masing-masing Rp20.000 untuk tabungan jaminan hari tua serta Rp16.800 untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Saat ini pekerja informal yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan hanya sekitar 600.000 orang dari total 1,8 juta pekerja informal yang tercatat di wilayah DKI Jakarta.(***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ujang ( Ketik Pos )

Sumber: Indonesia baik

Tags

Rekomendasi

Terkini

X