olahraga

Yulian Gunhar Dinilai Melanggar Kesepakatan, M. Asrul Indrawan Akan Lakukan Pemilihan Ulang

Jumat, 29 Desember 2023 | 23:20 WIB
Cabor dan Penggiat Olahraga.foto Yanti

 

 

KetikPos.com - Guna menyikapi silang paham KONI Sumsel saat ini, Sekum (de facto) KONI Provinsi Sumsel M. Asrul Indrawan mengundang rekan cabor dan penggiat olahraga di Sumsel untuk berbagi pandangan bertempat di Cafe Resto Hotel Swarna Dwipa, Jumat (29/12/2023).

Pertemuan ini dilaksanakan karena proses Rakerprov sampai Musprovlub KONI Sumsel sampai terbitnya SK KONI pusat no 196 tahun 2023 tanggal 18 Desember 2023 tentang susunan personalia pengurus KONI Sumsel periode 2023-2027 dinilai telah melanggar ketentuan AD ART.

M. Asrul Indrawan mengatakan, dirinya merasa harga dirinya di lecehkan. Harga diri tentunya tidak ada ukuran uangnya. "

Karena kesepakatan itu adalah kesepakatan bersama yang terjadi di Musprovlub tersebut adalah sebuah kesepakatan yang di buat, sehingga menjadi sebuah keputusan,” ujarnya.

"Setelah Musprovlub sampai hari pelantikan saya meyakini bahwa tidak ada dusta di antara kami. Tapi tida apa apa, saya seorang olahragawan saya atlet petarung cabor beladiri tidak pernah mundur di dalam menuju kemenangan.

Artinya saya di ajak perang tapi tidak ada wasitnya seperti itu," tambahnya. Asrul menerangkan, hasil Musprovlub itu harusnya dilaksanakan dengan dua cara musyawarah mufakat. Jika tidak terjadi musyawarah maka baru bicara voting.

"Pada Musprovlub tidak ada itu calon tunggal. Jadi saat itu forum menyepakati bahwa dua bakal calon untuk bertemu berembuk dan rembukan itu, yang kemudian disampaikan di forum dan diterima oleh semua semua anggota peserta forum.

Dengan posisi komitmen Gunhar sebagai Ketum dan Sekum Asrul Indrawan, dan tidak ada bicara soal aklamasi di sini,” jelas Asrul.

“Jadi saya serahkan kepada semua cabor dan para tim sukses saya yang sudah berjibaku di arena peperangan dan sampai hari ini tetap berkomitmen teguh untuk membantu bahwa ini akan di bawa keranah yang berbeda. Harapan kita seorang janji laki laki itu di pegang, bukan perempuan. Semoga ini bisa menjadi pandangan untuk ketua umum KONI pusat untuk memperhatikan kondisi KONI di Sumsel.

Mudah mudahan langkah langkah dari kawan kawan bisa menghasilkan sesuatu dan kita berharap ini tidak terulang kembali pada kepengurusan KONI kedepan,” tegasnya. Ditempat yang sama kuasa hukum M. Asrul Indrawan yakni Mualimin Pardi Dahlan menegaskan, SK no.196 tahun 2023 tanggal 18 Desember 2023 tentang susunan personalia pengurus KONI Sumsel masa bakti 2023 – 2027.

Dengan tiga alasan yakni pertama, bahwa keputusan ini di luar yang di kemukakan yang dihasilkan dalam KONI Sumsel ada yang dilaksanakan waktu itu dan ini jelas-jelas pelanggaran terhadap ketentuan pasal 36 ayat 2 huruf h juncto pasal 35 ayat 2 huruf e tentang anggaran rumah tangga KONI.

Karena di situ jelas bahwa yang namanya putusan itu diambil dengan dua cara, pertama musyawarah mufakat dan dalam hal tidak terjadi musyawarah mufakat, maka dilakukan pemungutan suara atau voting dan jelas-jelas saat itu keputusan tentang penempatan posisi Ketum adalah Gunhar dan M. Asrul Indrawan sebagai Sekum itu adalah keputusan berdasarkan hasil kesepakatan yang di kemukakan yang disahkan dalam sidang Musprovlub KONI Sumsel.

Bahkan disetujui oleh seluruh anggota yang punya kedaulatan tertinggi terhadap keputusan KONI pusat. Kemudian kedua alasannya adalah bahwa susunan personalia yang ada ini tidak mencerminkan adanya upaya peningkatan pembinaan prestasi atlet.

Halaman:

Tags

Terkini