Kalau kita mengatakan Mosi tidak percaya itu artinya secara de facto teman-teman hari ini mengakui keberadaan mereka, sementara mereka itu sudah tidak sadar tidak perlu diakui sama sekali.
Organisasi ini diatur oleh undang-undang yang namanya undang-undang keolahragaan nasional yang menjadi status KONI artinya hukum positif berlaku di sini.
Hukum positif itu harus sah secara de facto dan secara de jure kalau teman-teman mengadakan Mosi tidak percaya. Secara de jure teman-teman mengakui keberadaan salah satu kandidat yang menimbulkan polemik hari ini," tandasnya. (Yanti)