KetikPos.com - Jangan panik bila STNK atas nama orang lain hilang, nah ini cara mengurusnya.
STNK bukan atas nama sendiri memang bisa jadi kita dapatkan
bila kita beli kendaraan bekas.
Contohnya karena kita beli kendaraan seken atau bekas sehingga dokumennya masih atas nama pemilik sebelumnya.
Namun bila STNK itu hilang, bisakah mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri?
Mengenai hal itu, Kasi Standarisasi Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri AKBP Aldo Siahaan, S.I.K.,MT memberikan penjelasan.
"Untuk mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri itu harus pakai surat kuasa terlebih dahulu," kata Aldo melalui pesan singkat belum lamaini
Bila dilansir dari laman Bapenda DKI Jakarta, mengurus STNK bukan atas nama diri sendiri atau belum balik nama proses lebih panjang ketimbang urus STNK biasa.
Namun bukan berarti mustahil untuk dilakukan dalam pengurusannya.
Hal pertama yang harus dilakukan pemilik ialah mempersiapkan berkas yang diperlukan, seperti surat keterangan hilang dari kantor polisi terdekat.
Namun jangan lupa juga membawa KTP asli dan salinannya agar memudahkan.
Kemudian, pemilik kendaraan disarankan membawa BPKB asli dan salinannya agar bisa mendapat legalisir.
Mengingat, legalisir salinan BPKB menjadi syarat yang penting untuk mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri.
Caranya, pemilik kendaraan cukup datang ke bagian pengesahan dengan membawa BPKB asli dan fotokopi, juga KTP yang sesuai dengan BPKB.
Dokumen lainnya adalah surat kuasa yang menunjukkan bahwa Anda merupakan pihak yang berwenang untuk mengurus BPKB tersebut.
Buatlah surat kuasa yang telah dibubuhi tanda tangan pihak yang namanya tercantum pada BPKB.