STNK Hilang, Ini Cara Mengurusnya

photo author
- Senin, 2 Oktober 2023 | 10:07 WIB

Lalu yang terakhir buatlah formulir permohonan yang didapatkan di kantor Samsat terdekat.

Kalian dapat mengisi formulir dan mengharuskan tanda tangan di atas materai.

Datangi kantor Samsat, pastikan seluruh berkas yang diperlukan tidak ada yang tertinggal atau terlewat.

Petugas akan mengarahkan pemohon menuju loket untuk cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri.

Jangan lupa membawa kendaraan bermotor yang akan diurus STNK-nya.

Sebab akan dilakukan pengecekan fisik kendaraan dengan penggesekan nomor rangka kendaraan.

Berikutnya, pemilik perlu mengurus cek blokir.

Cek blokir adalah surat keterangan kehilangan STNK yang dikeluarkan pihak Samsat.

Surat ini akan diproses apabila kalian membuktikan keabsahan dari STNK yang hilang.

Cek blokir juga bertujuan untuk mencari tahu apakah kendaraan tersebut terblokir atau tidak.

Lalu datanglah ke loket Bea Balik Nama II (BBN II).

Di sini, pemilik akan mengurus STNK baru sebagai pengganti STNK yang hilang.

Kumpulkan seluruh berkas kelengkapan administrasi yang dibawa.

Bila sudah selesai, Anda bisa menyerahkan bukti pembayaran kepada kasir agar bisa mengambil STNK dan SKPD. Cukup tunggu panggilan dari petugas kasir.(***)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ujang ( Ketik Pos )

Sumber: Otomotifnet.com

Tags

Rekomendasi

Terkini

Hyundai Pamerkan Produk Baru

Kamis, 13 Februari 2025 | 21:24 WIB

Penjualan Mobil Listrik Laris Manis

Rabu, 22 Januari 2025 | 06:26 WIB

Perbedaan Mobil Manual dan Matic

Kamis, 21 November 2024 | 21:50 WIB

Pebalap Astra Honda Sia di Seri Penutup IATC Sepang

Rabu, 13 November 2024 | 08:18 WIB
X