Lalu yang terakhir buatlah formulir permohonan yang didapatkan di kantor Samsat terdekat.
Kalian dapat mengisi formulir dan mengharuskan tanda tangan di atas materai.
Datangi kantor Samsat, pastikan seluruh berkas yang diperlukan tidak ada yang tertinggal atau terlewat.
Petugas akan mengarahkan pemohon menuju loket untuk cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri.
Jangan lupa membawa kendaraan bermotor yang akan diurus STNK-nya.
Sebab akan dilakukan pengecekan fisik kendaraan dengan penggesekan nomor rangka kendaraan.
Berikutnya, pemilik perlu mengurus cek blokir.
Cek blokir adalah surat keterangan kehilangan STNK yang dikeluarkan pihak Samsat.
Surat ini akan diproses apabila kalian membuktikan keabsahan dari STNK yang hilang.
Cek blokir juga bertujuan untuk mencari tahu apakah kendaraan tersebut terblokir atau tidak.
Lalu datanglah ke loket Bea Balik Nama II (BBN II).
Di sini, pemilik akan mengurus STNK baru sebagai pengganti STNK yang hilang.
Kumpulkan seluruh berkas kelengkapan administrasi yang dibawa.
Bila sudah selesai, Anda bisa menyerahkan bukti pembayaran kepada kasir agar bisa mengambil STNK dan SKPD. Cukup tunggu panggilan dari petugas kasir.(***)