Melampaui Tradisi: Membangun Fondasi Hukum yang Kokoh untuk Tari Sambut di Sumatera Selatan

photo author
DNU
- Sabtu, 20 April 2024 | 02:36 WIB
Vebri Antani, Tari sambut perlu dasar hukum (instagram @valintani)
Vebri Antani, Tari sambut perlu dasar hukum (instagram @valintani)

 

 

KetikPos.com -- Pesisir sungai Musi, di tengah gemerlapnya tradisi dan kearifan lokal, terdapat suatu perdebatan yang mendebarkan tentang status hukum tari sambut di Sumatera Selatan.

Dalam sorotan yang intens, menurut  budayawan Febri Alintani, Tari Gending Sriwijaya dan Tari Tanggai menjadi pusat perhatian, mengungkap kompleksitas pertemuan antara warisan budaya dan hukum modern.

Menyusuri lini waktu ke belakang, terdapat riwayat yang mengesankan tentang instruksi Gubernur Asnawi Mangku Alam mengenai fungsi Tari Gending Sriwijaya sebagai tarian penyambut untuk tamu-tamu penting dari luar, mulai dari presiden hingga raja.

Baca Juga: Hasrat dan Harapan Hj Anna Kumari: Membangun Akademi Tari dan Merintis Museum Seni di Palembang

Namun,  tambah mantan Ketua Dewan Kesenian Palembang (DKP) ini, catatan-catatan sejarah hanya menyisakan cerita lisan dan secuil bukti tertulis, tanpa sebuah dokumen resmi yang mengokohkan instruksi tersebut.

Sebuah kekosongan hukum yang meragukan eksistensi tarian dalam konteks resmi.

Di sisi lain, absennya niat dari pemerintah, baik tingkat provinsi Sumsel maupun Kota Palembang, untuk merumuskan peraturan yang tegas mengenai posisi Tari Sambut menambah kompleksitas masalah.

Baca Juga: Hasrat dan Harapan Hj Anna Kumari: Membangun Akademi Tari dan Merintis Museum Seni di Palembang

Kehadiran tarian-tarian ini dalam setiap acara resmi negara, tanpa landasan hukum yang jelas, menjadi pangkal dari pertanyaan hukum yang tak terjawab.

Sementara itu, Tari Gending Sriwijaya dan Tari Tanggai telah mengakar sebagai bagian tak terpisahkan dari protokol resmi dan budaya Palembang sejak masa Proklamasi Kemerdekaan.

Namun, keberadaan mereka dalam ranah hukum masih terombang-ambing, seperti perahu di tengah arus yang tak menentu.

Tidak dapat diabaikan, pentingnya memiliki dasar hukum yang kokoh untuk melindungi dan melestarikan warisan budaya.

Jika sebuah tradisi tidak didasarkan pada hukum, ia rentan terhadap penyalahgunaan dan klaim palsu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

X