Baca Juga: Tari Gending Sriwijaya: Persembahan Keindahan dan Kebahagiaan Palembang yang Abadi
Kehadiran sebuah kerangka hukum yang jelas akan memberikan perlindungan terhadap tarian-tarian ini, serta memungkinkan tindakan tegas terhadap pelanggaran atau penyalahgunaan yang mungkin terjadi.
Dari perspektif yang luas, status Tari Sambut di Sumatera Selatan, khususnya Tari Gending Sriwijaya dan Tari Tanggai, terlihat "antara ada dan tiada".
Meskipun telah menyatu dengan sejarah dan kebudayaan, namun belum ada penetapan resmi secara hukum oleh pemerintah provinsi Sumsel atau kota Palembang sebagai bagian dari protokol resmi.
Baca Juga: Dinilai Sukses Pimpin Palembang, RPS Palembang Baik Dukung Ratu Dewa Maju di Pilwako Palembang 2024
Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah konkrit untuk mendirikan fondasi hukum yang kuat bagi kedua tarian ini, guna menjamin keberlangsungan dan keberadaannya sebagai bagian tak terpisahkan dari budaya dan protokol resmi di Sumatera Selatan.