Menurutnya, siapa yang perlu ditindaklanjuti, siapa yang membuatnya.
"Bisa jadi satu orang atau dua orang. Yang membuat dan mendistribusikan.
Soalnya, UU ITE pasal 21, ancamannya 6 tahun penjara.
Menurutnya, siapa yang perlu ditindaklanjuti, siapa yang membuatnya.
"Bisa jadi satu orang atau dua orang. Yang membuat dan mendistribusikan.
Soalnya, UU ITE pasal 21, ancamannya 6 tahun penjara.
Sumber: YouTube @Waswas
Artikel Terkait
Kembangkan Pasar Otomotif, Mazda Kembali Buka Diler di Indonesia
Manfaat Tanam Benang untuk Wajah Terlihat Kencang dan Awet Muda
Masuk Madina, Seorang Calon Jemaah Haji Meninggal Dunia
Ingin Kuliah Gratis, Coba Daftar Kesini
Ternyata Asal Senjata Api KKB Papua Dari Sini
Video Dewasa Mirip Rebbeca, Kemana Akhirnya, Penjara atau Sanksi Moral
Rebbeca Laporkan Akun Twitter Sebar Video Dewasa, Netizen Bilang: Kalo Melaporkan Berarti Memang Dia
Benarkah Ketua KPK Punya Hubungan Khusus dengan Salsabila, yang Sebelumnya Dekat dengan RG
Salsabila Syaira dari Mantan Pembantu Staf Khusus Presiden Hingga Mahasiswa Doktoral Unpad