Setelah Indonesia merdeka, keberadaan hansip tetap dipertahankan. Payung hukum keberadaan mereka berdasar keputusan Wakil Menteri Pertama Urusan Pertahanan/Kemanan nomor MI/A/72/62 tanggal 19 April tahun 1962 tentang Peraturan Pertahanan Sipil. Selanjutnya pada 1972, sejalan Keppres nomor 55 tahun 1972, pembinaan hansip diserahkan oleh Menhamkam/Pangab kepada Mendagri. Tugas dan fungsinya pun berubah, dari awalnya bergerak dalam kegiatan yang bersifat pertahanan dan keamanan, menjadi membantu dalam pengamanan lingkungan.
Saat reformasi, persisnya pada 2002, atas rekomendasi Kemendagri, nama hansip beralih menjadi Linmas (Perlindungan Masyarakat). Tapi, tupoksinya tidak berubah. Linmas sendiri tidak pernah mendapatkan pelatihan dasar militer. Sejak 2004, pembinaan Linmas berada di bawah pemda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hal ini didasari pada UU 32/2004 yang menyatakan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemda provinsi, kabupaten/kota, meliputi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat termasuk di dalamnya perlindungan masyarakat.
Berbeda dengan satpam yang umumnya dibentuk kalangan swasta dan disahkan Polri, Linmas atau akrab disebut hansip itu tumbuh dari lingkungan masyarakat yang tinggal di desa atau keluruhan dengan melakukan pengamanan lingkungan. Hanya berbekal pentungan mereka ‘sukarela’ terjun dalam berbagai peristiwa (kejadian/bencana) dadakan di lingkungan mereka berada.
Berbekal Permendagri baru (nomor 11 tahun 2023) dan seragam barunya, pemerintah berharap kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi, kewibawaan serta keseragaman identitas bagi Satlinmas, dalam rangka turut menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat (trantibumlinmas), terus meningkat dan diperkuat. Dirgahayu Hansip 19 September 2023!.(***)