Tingkatkan Pelayanan, Tantangan Penyelenggara Ibadah Haji Cukup Berat

photo author
- Rabu, 8 November 2023 | 08:15 WIB
Mukernas Persiapan Haji
Mukernas Persiapan Haji

Keenam, pendataan jemaah bimbingan. Menurut mantan Kasubdit Bimbingan Jemaah Haji ini, Kemenag tengah siapkan mekanisme pendataan dan pelaporan KBIHU. Tujuannya antara lain agar didapat data jemaah yang berafiliasi ke KBIHU. Hal ini juga terkait hak porsi kuota pembimbing ibadah haji.

“KBIHU harus menyusun dan melaporkan data jemaah bimbingannya. Sehingga tidak terjadi saling klaim ketika mereka dihadapkan pada pemenuhan syarat kepemilikan minimal 135 jemaah untuk memperoleh porsi kuota pembimbing,” ucap Arsad.

Ketujuh, sarana dan prasarana di Arab Saudi yang belum sepenuhnya mendukung layanan haji. Menurut Arsad, penyediaan layanan haji ada yang menjadi otoritas pemerintah Indonesia dan ada juga yang menjadi otoritas Arab Saudi. Pelayanan Masyair, baik terkait penempatan jemaah di tenda, penyiapan transportasi, maupun penyediaan catering selama di Arafah, Muzdalifah dan Mina, menjadi tanggung jawab Arab Saudi.

Untuk mengantisipasi kondisi yang tidak sesuai harapan, KBIHU harus memiliki skema alternatif, misalnya: memilih penempatan jemaah lansia di hotel-hotel yang dekat jamarat (tempat lontar jumrah). Ini penting untuk memberikan kenyamanan saat jemaah haji tidak mendapatkan ruang yang cukup ketika di Mina.

“Lain lagi dengan layanan hotel, katering, dan transportasi antar kota perhajian saat di Makkah, Madinah, itu menjadi otoritas pemerintah Indonesia. Ketika ada permasalahan pada layanan tersebut, kita bisa langsung menindaklanjutinya dan menyampaikan komplain secara tertulis,” ujarnya.

Kedelapan, peningkatan koordinasi, sinergi dan kolaborasi dalam pembinaan manasik haji dengan Kantor Urusan Agama (KUA). Arsad menegaskan bahwa bimbingan dan pembinaan manasik menjadi tugas bersama antara pemerintah (KUA) dengan KBIHU.

“KBIHU bukan lagi sebagai kompetitor tetapi menjadi mitra Kemenag dalam melakukan bimbingan dan pembinaan manasik,” pungkasnya.(***)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ujang Ketik Pos

Sumber: Kemenag

Tags

Rekomendasi

Terkini

X