Ini Cara Dapatkan Bansos PKH

photo author
- Minggu, 10 Desember 2023 | 05:46 WIB
Penyaluran PKH dan BPNT hampir tuntas 100 persen dan hal yang dapat dilakukan KPM apabila bansos tidak kunjung cair/ (Pangesty Tisna Wahyu Nurcahyani/Lampungnesia.com)
Penyaluran PKH dan BPNT hampir tuntas 100 persen dan hal yang dapat dilakukan KPM apabila bansos tidak kunjung cair/ (Pangesty Tisna Wahyu Nurcahyani/Lampungnesia.com)

 

KetikPos.com - Bantuan sosial bagi keluarga kurang mampu sudah lama dikucurkan pemerintah dalam membantu masyarakat.

Namun, mungkin belum banyak yang tahu syarat untuk mendapatkan PKH tersebut.

Sebagaimana dilansir dari situs Kemensos, PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat bagi masyarakat yang berhak.

Program ini telah diluncurkan sejak 2007 sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Memang bagi mereka yang memenuhi kriteria, PKH dapat menjadi penyelamat dalam menghadapi kesulitan ekonomi.

Namun bagaimana cara memperoleh dana PKH tersebut b?

Untuk mendapatkan PKH ternyata prosedurnya tidaklah rumit. Anda cukup mendaftarnya secara online maupun offline.

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan mendapatkan bantuan sosial melalui PKH bisa mengikuti petunjuk beikut ini:

-Unduh Aplikasi "Cek Bansos" melalui Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS).

-Setelah mengunduh aplikasi, lakukan registrasi untuk membuat akun baru. Isi informasi pribadi Anda dengan benar, termasuk nama, alamat, dan nomor kontak yang aktif. Pastikan data yang Anda berikan valid dan akurat.

- Setelah berhasil membuat akun dan masuk ke beranda aplikasi, cari dan klik opsi "Daftar Usulan".

-Kemudian pilih "Tambah Usulan" untuk memulai proses pendaftaran. -Anda akan diminta untuk mengisi rincian informasi pribadi yang mencakup data anggota keluarga.

-Pilih Jenis Bantuan PKH: Pada tahap ini, Anda harus memilih jenis bantuan sosial PKH yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

-Tunggu Verifikasi: Setelah proses pendaftaran selesai, Anda hanya perlu menunggu verifikasi dan validasi oleh pihak yang berwenang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ujang Ketik Pos

Sumber: Indonesia.go.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

X