KetikPos.com - Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia dengan tegas menegaskan bahwa penyelenggaraan haji tahun ini masih mengusung tema yang sangat relevan, yakni "haji ramah lansia".
Dalam menghadapi musim haji 1445 H/2024 M, Kemenag berfokus pada upaya memberikan kemudahan dan alternatif dalam ibadah bagi jemaah yang masuk dalam kategori lansia dan risiko tinggi (risti).
Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz.
Menurut Ishfah, dari total 241 ribu jemaah Indonesia yang akan berangkat ke tanah suci pada musim haji ini, terdapat sebanyak 45 ribu orang yang masuk dalam kategori lansia.
Maka dari itu, Kemenag turut menawarkan konsep moderasi manasik haji, sebuah kajian fikih yang menawarkan kemudahan dalam proses penyelenggaraan ibadah haji, terutama bagi jemaah lansia.
"Moderasi manasik haji merupakan sebuah kajian fikih yang menawarkan kemudahan proses penyelenggaraan ibadah haji terutama pada jemaah kategori lansia dan risiko tinggi," ungkap Ishfah Abidal Aziz dalam keterangan resmi Kemenag.
Kajian fikih ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pakar fikih serta pemangku kepentingan terkait. Tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan bagi jemaah yang membutuhkan penanganan khusus dalam menjalankan ibadah haji.
Ishfah menjelaskan bahwa prinsip pelaksanaan haji ramah lansia didasarkan pada kebutuhan khusus para jemaah tersebut, namun tetap mengedepankan seluruh ketentuan ibadah haji yang berlaku.
Salah satu kemudahan yang ditawarkan adalah memperbolehkan ibadah yang berisiko bagi jemaah lansia dibadalkan atau diwakilkan kepada orang lain yang mampu melaksanakannya dengan baik.
Contohnya adalah dalam proses melempar jumroh, dimana bagi jemaah lansia, proses tersebut dapat sangat riskan karena jarak perjalanan yang cukup jauh dan membutuhkan usaha yang luar biasa.
"Oleh karena itu, fikih memperbolehkan ibadah ini dibadalkan atau diwakilkan kepada orang lain untuk melaksanakan ibadah tersebut. Artinya, fikih menawarkan berbagai kemudahan," tutur Ishfah, yang akrab disapa Gus Alex.
Selain itu, Ishfah juga menyoroti pelaksanaan thawaf ifadhah, dimana banyak jemaah yang memaksakan diri untuk langsung melakukan thawaf setelah melempar jumrah aqobah. Padahal, menurut kajian fikih, tidak ada kewajiban untuk melakukannya secara langsung, sehingga ada waktu yang cukup untuk melaksanakannya dengan lebih tenang.
Ini adalah salah satu contoh bagaimana moderasi manasik haji menawarkan kemudahan bagi jemaah haji yang membutuhkan penanganan khusus.
Berbagai kajian tersebut kemudian dihasilkan dalam bentuk Buku Manasik Haji dan Umrah Jamaah Lansia, yang diharapkan dapat menjadi panduan bagi para jemaah yang masuk dalam kategori lansia dalam menjalankan ibadah haji dan umrah.