KetikPos.com -- Kasus yang melibatkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, telah menjadi salah satu kasus kriminal yang paling menghebohkan di Indonesia.
Kejadian ini tidak hanya mengejutkan publik karena keterlibatan perwira tinggi polisi dalam tindakan kriminal, tetapi juga karena berbagai aspek kontroversial yang menyertainya. Berikut adalah ulasan lengkap mengenai kasus tersebut.
Kronologi Kejadian
Pada tanggal 8 Juli 2022, Brigadir Yosua Hutabarat ditemukan tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Awalnya, kematian Yosua dilaporkan sebagai akibat dari baku tembak antara dirinya dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), seorang ajudan lainnya.
Namun, berbagai kejanggalan dalam laporan tersebut segera menarik perhatian publik dan media.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tak Turut Campur Soal Vonis Mati Ferdy Sambo
Penyelidikan dan Penangkapan
Seiring berjalannya penyelidikan, muncul bukti-bukti yang menunjukkan bahwa kejadian tersebut bukanlah sekadar baku tembak, melainkan pembunuhan yang direncanakan.
Investigasi mengungkap bahwa Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Yosua.
Motif di balik pembunuhan ini dikaitkan dengan dugaan bahwa Brigadir Yosua telah melecehkan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Pada Agustus 2022, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Ia dituduh merencanakan dan mengatur skenario baku tembak palsu untuk menutupi tindakannya.
Putri Candrawathi juga didakwa sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam perencanaan dan memberikan kesaksian palsu untuk mendukung alibi suaminya.
Baca Juga: Buah Tak Jatuh Jauh dari Pohonnya: Kisah Sukses Anak-Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Pengadilan dan Vonis
Proses persidangan kasus ini dimulai pada awal 2023 dan menarik perhatian luas dari media dan masyarakat.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadapi berbagai dakwaan, termasuk pembunuhan berencana, menghalangi proses hukum, dan memberikan kesaksian palsu.