Kongres Anak Indonesia ke-XVI Tahun 2025, Wujudkan Hak Kesehatan dan Kesejahteraan Anak menuju Indonesia Emas 2045

photo author
DNU
- Rabu, 15 Januari 2025 | 19:07 WIB
Foto bersama Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Prof. Dr. Seto Mulyadi, S.Psi., M.Si  (Yanti/KetikPos.com)
Foto bersama Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Prof. Dr. Seto Mulyadi, S.Psi., M.Si (Yanti/KetikPos.com)

bermuara pada pemilihan Duta Anak Indonesia dan Suara Anak Nasional Tahun 2025 yang dapat memberikan masukan kepada Orang Dewasa terutama orang tua, keluarga, 

Pemerintah dan Pemerintah Daerah, serta masyarakat terkait upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam 5 (lima) Klaster Pemenuhan Hak Anak.

Peserta Kongres Anak Indonesia terdiri dari 55 Anak peserta daring (online) yang berasal dari 32 provinsi, dan 36 Anak peserta luring (offline) yang berasal dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau dengan jumlah total 91 Peserta anak.

Narasumber Workshop KAI secara Luring/offline yakni Dr. Amurwani Dwi Lestariningsih, S. Sos, M. Hum, Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Pemenuhan Hak Anak

“Kolaborasi Untuk Melindungi Anak dari bahaya TAPS Ban, Implementasi PP NO 28 Tahun 2024 dalam mendukung Kota Layak Anak di Indonesia. 

Selanjutnya, dr. Benget Saragih, M.Epid - Tim Kerja Pengendalian Tembakau Kementerian Kesehatan RI

“Arah Kebijakan Nasional dan Aturan Turunan PP NO 28 Tahun 2024 dalam pengendalian Iklan Promosi dan Sponsorship Rokok”katanya.

Narasumber secara Daring/Online yakni Hj. Fariza, SH., M. H. Kepala DP3AP2KB Provinsi Riau "Melindungi Hak Anak melalui implementasi pengendalian IPS Rokok dan Mendukung Kota Layak Anak di Provinsi Riau.

Kemudian dari LPAI - Anisya Aulia Lestari, SKM - Project Manager LPAI. “Peran Anak dan Generasi Muda dalam Memerangi Industri Tembakau”

Hasil Kegiatan

Pada acara tersebut, terpilih 4 (Empat) Duta Anak Indonesia Perwakilan Komisi, sebagai berikut yakni Komisi 1 (Pendidikan dan Kebudayaan), Komisi 2 (Partisipasi Anak), Komisi 3 (Jaringan dan Teknologi), dan Komisi 4 (Kesehatan dan Kesejahteraan).

Pada kegiatan ini menghasilkan 10 (sepuluh) Poin Suara Anak Nasional, yaitu

1. Kami meminta kepada Pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Kemendikdasmen) untuk memperkuat regulasi dan kebijakan dalam Sistem Pendidikan di Indonesia, khususnya dalam hal peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan, serta pemerataan fasilitas pendidikan yang ramah anak secara menyeluruh, terutama di Wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) yang masih mengalami keterbatasan akses dan fasilitas pendidikan. 

2. Kami meminta kepada pemerintah untuk merealisasikan suara anak yang telah diajukan, menindaklanjuti hasil keputusan bersama secara langsung di lapangan, serta meningkatkan sarana dan prasarana edukatif bagi anak, orang tua, dan masyarakat agar lebih cepat merespon pendapat yang disampaikan.

3. Kami meminta kepada pemerintah untuk melibatkan dalammenindaklanjuti aspirasi hak-hak mereka melalui program edukasi yang mendorong partisipasi anak, serta meningkatkan pemahaman orang tua dan masyarakat tentang pentingnya peran anak dalam pengambilan keputusan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

X