KetikPos.com– Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK) secara tegas mendesak Kejaksaan Agung untuk menuntut hukuman mati dan pemiskinan maksimal bagi para pelaku korupsi minyak Pertamina.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua AAK, Dr. Bahrul Ilmi Yakub, SH, MH, dalam sebuah rilis resmi di Palembang.
AAK menilai praktik korupsi yang terjadi di tubuh Pertamina bukan sekadar tindakan melawan hukum biasa, tetapi telah bermetamorfosa menjadi praktik mafia. "Pelaku korupsi ini sudah berubah menjadi mafia minyak, yang secara sistematis menggerogoti negara selama bertahun-tahun," ujar Bahrul Ilmi Yakub.
Kerugian Negara Hampir Menyentuh Satu Kuadriliun
Dari data yang dihimpun, dugaan kerugian negara akibat korupsi minyak Pertamina mencapai Rp193,7 triliun per tahun.
Dengan asumsi praktik ini berlangsung selama lima tahun, akumulasi kerugian negara mencapai Rp968,5 triliun.
Angka ini setara dengan sepertiga dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 yang mencapai Rp2,96 kuadriliun.
"Ini bukan sekadar angka di atas kertas. Uang yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat malah dijadikan bancakan mafia. Kondisi ini jelas tidak bisa ditolerir," tegas Bahrul.
Menyentuh Luka Lama: Bayang-bayang Mafia Petral
AAK juga menyinggung keterkaitan kasus ini dengan mafia minyak era Petral. Seperti diketahui, Petral (Pertamina Energy Trading Limited) merupakan anak perusahaan Pertamina di Singapura yang selama beberapa dekade disebut-sebut dikuasai oleh "Mafia Raja Minyak".
Meski Petral telah dibubarkan pemerintah, jejak praktik korupsi sejenis kembali muncul di kasus terbaru ini.
Rakyat Tercekik, Asing Menikmati
Lebih lanjut, Bahrul menyebut dampak korupsi ini sangat menyengsarakan rakyat. Masyarakat terpaksa membeli bahan bakar minyak (BBM) dengan harga lebih mahal dari seharusnya.
Ironisnya, uang hasil korupsi tersebut diduga disimpan di luar negeri dalam rekening offshore, yang tidak memberikan manfaat apapun bagi negara dan justru memperkaya pihak asing.