Desakan Pemiskinan dan Repatriasi Aset
AAK mendesak Kejaksaan Agung mengusut kasus ini dengan menggunakan UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi serta UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Tujuannya jelas, selain menghukum pelaku, kita juga ingin uang yang ditempatkan di luar negeri bisa direpatriasi dan pelaku dimiskinkan total," tambahnya.
Komitmen Mengawal Kasus
AAK berjanji akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas.
"Kami tidak akan tinggal diam. Kasus ini sangat terkutuk dan harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama mereka yang berkuasa di Pertamina," pungkas Bahrul.
Kejaksaan Agung diharapkan segera mengambil langkah konkret dalam mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku.
Dengan adanya desakan keras dari AAK, publik kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat dan memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.