Andreas Okdi Priantoro Desak Pemerintah Pusat Batalkan Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK

photo author
DNU
- Sabtu, 15 Maret 2025 | 21:26 WIB
Andreas Okdi Priantoro, SE Ak SH  (Dok Ist/KetikPos.com)
Andreas Okdi Priantoro, SE Ak SH (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.com – Anggota DPRD Kota Palembang Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Okdi Priantoro, SE Ak, SH, mengecam keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang menunda pengangkatan CPNS dan PPPK hingga Oktober 2025 dan Maret 2026. 

Ia menilai kebijakan ini tidak berpihak pada tenaga honorer yang telah lama menanti kepastian status mereka.
 
“Kebijakan ini tidak adil dan merugikan para tenaga honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun. Pemerintah pusat harus membatalkan penundaan ini dan segera merealisasikan pengangkatan CPNS dan PPPK sesuai jadwal awal,” tegas Andreas, Sabtu (15/03/25).
 
 
Andreas juga mendukung langkah Forum Honorer K2 Palembang yang berencana menggelar aksi sebagai bentuk protes atas keputusan pemerintah pusat.
 
“Saya mendukung penuh perjuangan tenaga honorer yang menuntut hak mereka. Aksi penyampaian aspirasi adalah bagian dari demokrasi, dan saya siap mengawal aspirasi mereka hingga ke tingkat pusat,” katanya.
 
Lebih lanjut, Andreas meminta Pemerintah Kota Palembang untuk bersikap lebih tegas dalam membela kepentingan tenaga honorer.
 
 
“Pemkot Palembang jangan hanya menampung aspirasi, tapi harus mengambil langkah nyata dengan mendesak pemerintah pusat agar segera mencabut penundaan ini,” ujarnya.
 
Menurutnya, pengangkatan CPNS dan PPPK yang tertunda akan berdampak pada kesejahteraan tenaga honorer serta menghambat efektivitas layanan publik di Palembang.
 
“Jangan biarkan tenaga honorer terus digantung tanpa kepastian. Mereka sudah lama berjuang dan layak mendapatkan kejelasan. Pemerintah pusat harus bertanggung jawab dan segera merevisi kebijakan ini,” pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X