Andreas Okdi Priantoro Serukan Perlunya Perda Sungai Atasi kecelakaan Tongkang di Sungai Musi

photo author
DNU
- Sabtu, 26 Oktober 2024 | 18:00 WIB
Anggota DPRD Kota Palembang Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Okdi Priantoro, SE.Ak., SH. (Dok Ist/KetikPos.com)
Anggota DPRD Kota Palembang Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Okdi Priantoro, SE.Ak., SH. (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.com — Rentetan kecelakaan kapal tongkang pengangkut batu bara yang menabrak jembatan dan dermaga di sepanjang Sungai Musi terus memicu keresahan publik, termasuk Anggota DPRD Kota Palembang Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Okdi Priantoro, SE.Ak., SH.

Menurut Andreas, lemahnya pengaturan dan pengawasan terhadap kapal tongkang pengangkut batubara yang melintasi Sungai Musi menjadi salah satu faktor utama di balik seringnya insiden tersebut.  

“Kejadian ini sudah bukan lagi sekadar kecelakaan biasa. Ini adalah bukti nyata lemahnya pengawasan dan kurangnya penegakan hukum. Dampaknya sangat luas, mulai dari ekonomi hingga keselamatan warga,” tegas Andreas, Sabtu (26/10/2024).

Baca Juga: Andreas Okdi Priantoro: Perda Sungai Wujudkan Aktivitas Jalur Sungai yang Nyaman

Penegakan Hukum yang Lemah, Pelanggaran Berulang

Meski aturan terkait keselamatan pelayaran, seperti UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 69 Tahun 2013 tentang Pemanduan Kapal, sudah ada, Andreas menyoroti lemahnya implementasi di lapangan. Banyak operator kapal yang abai terhadap aturan, termasuk panduan wajib saat melintasi Jembatan Ampera.

"Penegakan aturan sangat lemah. Banyak operator yang mengabaikan ketentuan, dan ini berpotensi menimbulkan bahaya langsung bagi masyarakat," tambah Andreas.

Baca Juga: Andreas Okdi Priantoro Dorong Perda Sungai untuk Lindungi dan Lestarikan Sungai di Palembang

Sebagai anggota Komisi III DPRD Kota Palembang, Ia mendesak agar operator kapal yang melanggar aturan dikenai sanksi tegas, baik secara pidana maupun perdata. 

Selain itu, ia menekankan pentingnya koordinasi antar-lembaga, termasuk otoritas pelabuhan, Dinas Perhubungan, dan Pemerintah Kota Palembang, untuk memperkuat pengawasan, baik melalui patroli sungai maupun teknologi pemantauan modern.

Baca Juga: Andreas Dorong Perda Sungai dan RTH: Solusi Krusial untuk Ekosistem Kota Palembang

"Saya sarankan agar pemerintah daerah mengajukan gugatan perdata terhadap operator kapal yang merusak infrastruktur, sesuai Pasal 1365 KUH Perdata, guna memberikan efek jera,"imbuhnya 

Selain itu, Andreas juga menegaskan bahwa setiap kapal pengangkut batu bara harus memenuhi standar kelayakan internasional, termasuk keamanan kapal tunda dan peralatan pendukung lainnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa aktivitas kapal tongkang di Sungai Musi diduga melanggar Perda Kota Palembang No. 14 Tahun 2011 Pasal 106, serta banyak kapal yang tidak memiliki izin operasi resmi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

X