Duka untuk Affan Kurniawan: Brutalisme Polisi dan Desakan Copot KapolriTragedi di Tengah Demokrasi yang Terkebiri

photo author
- Minggu, 31 Agustus 2025 | 07:58 WIB
Duka untuk Affan Kurniawan: Brutalisme Polisi dan Desakan Copot KapolriTragedi di Tengah Demokrasi yang Terkebiri (Dok)
Duka untuk Affan Kurniawan: Brutalisme Polisi dan Desakan Copot KapolriTragedi di Tengah Demokrasi yang Terkebiri (Dok)

Ketikpos.com, - Indonesia kembali berduka. Nama Affan Kurniawan, seorang driver ojek online yang tak ada sangkut-pautnya dengan demonstrasi, kini menjadi simbol luka kolektif bangsa.

Ia meregang nyawa setelah ditabrak kendaraan aparat kepolisian saat pengamanan aksi demonstrasi. Peristiwa ini bukan sekadar insiden tragis, melainkan potret nyata represifme negara terhadap warganya.

Padahal, hak untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UUD 1945. Namun, dalam praktiknya, hak tersebut kerap dibungkam dengan cara-cara kasar, bahkan mematikan.

Tragedi yang menimpa Affan bukan hanya mencederai nurani, tapi juga menggugat esensi negara hukum: apakah aparat masih menjadi pelindung rakyat, atau justru ancaman baru bagi masyarakat sipil?

Duka untuk Affan Kurniawan: Brutalisme Polisi dan Desakan Copot KapolriTragedi di Tengah Demokrasi yang Terkebiri
Duka untuk Affan Kurniawan: Brutalisme Polisi dan Desakan Copot KapolriTragedi di Tengah Demokrasi yang Terkebiri (Dok)

Gelombang Kekecewaan: Dari Jalanan ke Istana
Demonstrasi yang awalnya merupakan kanal ekspresi publik atas arogansi DPR RI berubah menjadi tragedi kemanusiaan. Aparat kepolisian, alih-alih mengedepankan pendekatan humanis, dialogis, dan preventif, justru memilih jalur represif.
“Affan hanyalah rakyat kecil, pekerja ojek online yang sedang mencari nafkah. Ia bukan demonstran. Namun nyawanya terenggut akibat arogansi aparat,” tegas Tim Advokasi Anti Kriminalisasi.
Kemarahan publik kini tidak hanya tertuju pada aparat di lapangan, melainkan juga pada institusi kepolisian secara keseluruhan, bahkan hingga ke pucuk pimpinan: Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

 

Pernyataan Sikap: Dari Bela Rakyat hingga Desakan Copot Kapolri

1. Duka Mendalam untuk Affan Kurniawan
Affan dinilai sebagai korban kebrutalan aparat yang tak berdosa. Ia bukan bagian dari demonstrasi, hanya pekerja lepas yang sedang mencari nafkah. Duka ini menjadi milik seluruh bangsa, karena tragedi serupa bisa menimpa siapa pun.

2. Mengecam Keras Brutalisme Polisi
Polri disebut telah gagal menjalankan mandat konstitusi. Alih-alih melayani rakyat, aparat justru memperlakukan demonstran sebagai musuh. Kekerasan, tindakan ilegal, hingga pelanggaran hak asasi dinilai sudah menjadi pola, bukan sekadar insiden.

3. Kritik Tajam untuk KPI
Di tengah situasi genting, publik justru dicegah memperoleh informasi utuh. KPI DKI Jakarta mengeluarkan surat larangan siaran langsung demonstrasi oleh 37 stasiun TV dan radio. Langkah ini dianggap sebagai “warisan Orde Baru” yang lahir kembali, mematikan transparansi publik.

4. Tuntutan Proses Hukum Tegas
Seluruh anggota Polri yang terlibat, baik di level pimpinan maupun lapangan, harus diproses secara pidana umum, bukan sekadar etik internal. Brutalisme yang merenggut nyawa warga sipil tidak boleh berhenti di meja disiplin.
5. Desakan Copot Kapolri Listyo Sigit
Desakan paling keras diarahkan pada Presiden Prabowo Subianto agar segera mencopot Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Publik menilai pencopotan ini mendesak untuk memulihkan kepercayaan rakyat terhadap Polri. Polisi tidak boleh dilihat sebagai institusi teror, melainkan pelindung masyarakat.


Antara Ketakutan dan Perlawanan

Kasus Affan Kurniawan berpotensi menjadi titik balik. Publik kini semakin curiga bahwa kekerasan aparat bukan anomali, melainkan sistemik. Fenomena ini diperparah dengan upaya pengendalian media, yang membuat masyarakat seolah kembali ke masa kelam.
Di media sosial, tagar solidaritas bermunculan: #JusticeForAffan, #StopBrutalitasPolisi, #CopotKapolri. Gelombang suara rakyat semakin kencang, menuntut agar nyawa Affan tidak sia-sia.


Ujian Serius untuk Presiden Prabowo

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X