Peserta Surati Ketua BAZNAS RI dan Menteri Agama: Minta Batalkan Hasil Seleksi BAZNAS Sumsel

photo author
- Rabu, 22 Oktober 2025 | 11:06 WIB
Sejumlah peserta seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sumatera Selatan periode 2025–2030, resmi melayangkan surat keberatan kepada Ketua BAZNAS Republik Indonesia dan Menteri Agama RI. (dok)
Sejumlah peserta seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sumatera Selatan periode 2025–2030, resmi melayangkan surat keberatan kepada Ketua BAZNAS Republik Indonesia dan Menteri Agama RI. (dok)


“Jika Tidak Ditindak, Kami Siap Lapor ke Presiden Prabowo dan Menggugat ke Pengadilan”

KetikPos.com, Palembang — Angin protes bertiup kencang dari Palembang. Sejumlah peserta seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sumatera Selatan periode 2025–2030, resmi melayangkan surat keberatan kepada Ketua BAZNAS Republik Indonesia dan Menteri Agama RI.

Mereka menuntut pembatalan hasil seleksi yang dinilai penuh kejanggalan, serta mendesak agar panitia seleksi (Pansel) dibentuk ulang karena dianggap melanggar Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 tentang tata cara seleksi pimpinan BAZNAS.

“Kami hanya ingin kejujuran dan kebenaran ditegakkan,” tegas Irmayanti, aktivis sosial-keagamaan yang juga peserta seleksi. “Tesnya dilakukan manual seperti zaman dulu, padahal sudah jelas aturannya wajib pakai sistem CAT. Ini sangat berpotensi kecurangan.”

Surat itu, bertanggal 16 Oktober 2025, dikirim setelah sebelumnya peserta juga mengadu ke Gubernur Sumsel, H. Herman Deru, SH, MM pada 8 Oktober lalu. Kali ini, jumlah penandatangan bertambah menjadi lima orang: Candra Gupta, H. Irwansyah, SE, MM, Drs. Lekat, Afdhal Azmi Jambak, dan Irmayanti.

Mereka menilai proses seleksi yang dilakukan Ketua Pansel, Dr. Drs. H. Sunarto, M.Si (Plt. Asisten I Sekda Pemprov Sumsel dan Kepala Biro Kesra) sangat janggal dan tidak sesuai regulasi.

Baca Juga: Pansel Capim Baznas Sumsel Dinilai Langgar PMA, Herman Deru Diminta Tegas Sudirman Hamidi: Tes Manual Capim Baznas Sumsel Langgar Peraturan Menteri Ag
Pelanggaran yang mereka sebutkan dalam surat antara lain:

Tes pengetahuan dasar tidak menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) sebagaimana diwajibkan oleh PMA No. 10 Tahun 2025, melainkan dilakukan secara manual.

Ketua Pansel menyusun dan menggandakan soal ujian sendiri, tanpa melibatkan anggota pansel lainnya dengan alasan “takut bocor”.

Jadwal seleksi diubah sepihak, dari yang semula terpisah antara tes kompetensi dan wawancara, menjadi digabung dalam satu hari.

Hasil seleksi bocor ke media sebelum tanggal resmi pengumuman.

Menurut peserta, hal-hal ini menunjukkan lemahnya transparansi dan membuka ruang “kongkalingkong”. “Kalau sudah buat soal sendiri dan tes manual, buat apa ada pansel lima orang?” sindir Candra Gupta.

Kritik dari Peserta dan Pengamat

Irwansyah menilai Gubernur Sumsel sebenarnya memiliki niat baik agar proses seleksi menghasilkan pimpinan terbaik. Namun, ia menyayangkan panitia yang justru “menyelewengkan” semangat itu.
“Ketua Pansel bekerja tidak sesuai aturan. Kalau prosesnya begini, hasilnya juga tidak akan melahirkan pemimpin BAZNAS yang layak dan amanah,” ujarnya.

Ia menambahkan, BAZNAS Sumsel periode 2020–2025 hanya mampu mengumpulkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sekitar Rp 6 miliar dari target Rp 12 miliar yang ditetapkan BAZNAS pusat. “Artinya kinerja belum optimal, jadi jangan sampai pimpinan ke depan dihasilkan dari proses yang cacat,” ujarnya lagi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X