KetikPos.com - Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan tidak akan lagi menambah persediaan blangko e-KTP karena akan digital.
Sekarang ini KTP elektronik (KTP-el) akan diganti menggunakan digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang disebut KTP Digital.
Namun bagaimana cara buat KTP Digital tersebut.
KTP Digital adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone.
Untuk membuat KTP Digital dapat dengan mengunduh atau download aplikasi IKD oleh Kemendagri melalui PlayStore.
Sebelum mendaftar, pastikan menyiapkan beberapa hal berikut ini:
Ponsel dengan akses internet
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Alamat e-mail aktif
Nomor ponsel aktif.
Setelah itu, ikuti langkah-langkah berikut ini:
Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore
Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation.
Itu belum selesai karena
setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Jadi setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
Aktivasi IKD telah selesai.
Sebagai catatan, penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili.