THR Diterima seluruh ASN dan Pensiunan Berupa Gaji/Pensiun Pokok dan Tunjangan Melekat Plus Tukin 50%

photo author
DNU
- Rabu, 29 Maret 2023 | 21:02 WIB

Baca Juga: Karyawan Paling Lambat 18 April Sudah Kantongi THR sehingga Mereka Bisa Mudik

“Dengan adanya penanganan covid yang cukup terkendali, namun di sisi lain pemulihan ekonomi menghadapi tantangan global yang sangat tidak pasti terutama dalam bentuk perlambatan ekonomi global, kondisi geopolitik yang mempengaruhi kondisi ekonomi, dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung tetap, maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini,” tambah Menkeu.

Selanjutnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas mengapresiasi kerja keras dan gotong-royong dalam penanganan Covid-19
dari para aparatur negara serta seluruh elemen masyarakat sehingga pandemi terkendali.

“Pemberian THR ini merupakan penghargaan pemerintah terhadap kontribusi seluruh aparat pemerintah dengan harapan ke depan semuanya bisa meningkatkan kinerja, memperbaiki pelayanan publik dan terus berinovasi,” ungkap Menteri PANRB.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Sumber: kemenkeu.go.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

X