“Kementerian Kominfo telah melakukan publikasi berupa klarifikasi atas isu hoaks yang beredar itu. Selain itu, Kementerian Kominfo melakukan pemutusan akses atas konten yang teridentifikasi sebagai isu hoaks. Pemutusan akses ditujukan agar konten hoaks tidak tersebar luas dan merugikan masyarakat,” tutur Kepala Biro Humas Kominfo.
Dengan masih maraknya peredaran iso hoaks, masyarakat diimbau untuk selalu cermat dan waspada atas peredaran berita palsu tersebut dan tidak menyebarluaskan konten yang berisi hoaks melalui platform apapun.
“Kementerian Kominfo mengimbau warganet yang menerima informasi elektronik yang patut diduga diragukan kebenarannya dapat menyampaikan kepada kanal pengaduan konten melalui email: [email protected] atau akun twitter @aduankonten atau melalui aplikasi pesan instan WhatsApp di nomor 081-1922-4545,” pungkas Rhina.InfoPublik (***)