Untuk itu DKR menegaskan agar lewat Undang-Undang Omnibuslaw Kesehatan pemerintah segera mengambil alih dan membebaskan biaya iuran kesehatan dari rakyat agar bisa meningkatkan kembali kualitas kesehatan rakyat.
"Jangan seperti sekarang Katanya di bawah presiden tapi Menteri Kesehatan tidak bisa mengatur BPJS Kesehatan yang pelayanannya makin buruk. Sekarang tetap dibawah presiden tapi Menkes harus ikut tanggung jawab," tegasnya disela membagi 800 takjil dibulan puasa ini bersama 85 relawan di perempatan lampu merah Tol Kukusan Beji Kota Depok
Menurutnya ini momentum, pemerintah pusat dibawah kepemimpinan Presiden Jokowi Widodo untuk memberikan Hak Rakyat dibidang kesehatan secara penuh.
"Di kota Depok saja lebih dari 10.000 orang yang nunggak bayar iuran , mayoritas karena ketidak mampuannya ekonomi. Akibatnya ketika sakit tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan," imbuh Roy Pangharapan.
Belum lagi, menurutnya banyak juga peserta BPJS kesehatan dari KIS PBI, yang dinonaktifkan oleh pemerintah karena tidak lagi mampu bayar iuran.
"Nah ini aneh , peserta BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah atau istilahnya KIS PBI, tiba-tiba iurannya tidak lagi dibayarkan Pemerintah, otomatis dinonaktifkan oleh BPJS Kesehatan," ujar Roy Pangharapan.