Masuk Kerja Saat Libur Lebaran, Ikuti Tips Ini Agar Tetap Semangat

photo author
- Rabu, 17 Mei 2023 | 04:11 WIB

KetikPos.com - Mungkin beberapa dari kamu jengkel karena masih harus masuk kerja saat hari Lebaran atau libur lainnya.

Namun jangan cemas dan gundah gulana, tetapi pertama-tama kamu harus memahami dulu apa saja hak yang seharusnya didapatkan jika harus bekerja di hari libur nasional.

Setelah itu, apa sajakah tipsnya agar tetap bisa bekerja secara optimal di hari raya atau libur nasional lainnya.

Untuk mengatasi masalah itu, ini dia penjelasannya yang telah Glints siapkan untukmu.

Aturan Masuk Kerja saat Hari Libur Nasional

Sebenarnya, tidak ada peraturan yang secara spesifik mengatur mengenai karyawan yang harus masuk kerja saat lebaran.

Akan tetapi, dalam UU Ketenagakerjaan, terdapat beberapa ketentuan mengenai pengusaha yang mempekerjakan karyawan di hari libur nasional.

Dilansir dari Hukum Online, pengusaha boleh melakukan hal tersebut apabila jenis dan sifat pekerjaan memang harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus.

Beberapa contohnya adalah pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan, transportasi, pariwisata, pos dan telekomunikasi, dan pekerjaan lain yang menyangkut kesejahteraan umum.

Pengusaha wajib membayar upah lembur bagi pekerja yang diperintah untuk masuk pada hari raya Idulfitri, baik mereka yang bekerja di bidang pekerjaan di atas maupun di bidang lainnya.

Jika pengusaha lalai akan kewajiban tersebut, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal 187 ayat (1) Perppu Cipta Kerja.

Selain itu, bekerja pada hari libur resmi juga harus dilakukan dengan persetujuan dari pekerja yang bersangkutan dan pengusaha.

Baca Juga: Awas! Perhatikan 7 Dampak Kerja Lembur Berikut Ini
Perhitungan lembur kerja saat lebaran
Dilansir dari CNBC, Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun Instagram @kemnaker pernah menjelaskan terkait perhitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional.

Bagi kamu yang memiliki waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu, maka ketentuan uang lemburnya adalah:

Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar dua kali upah sejam.
Jam kedelapan dibayar tiga kali upah sejam.
Jam kesembilan, kesepuluh dan kesebelas dibayar empat kali upah sejam
Nah, apabila waktu kerjamu 5 hari kerja dan 40 jam seminggu, berikut ketentuan perhitungan uang lemburnya:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ujang ( Ketik Pos )

Tags

Rekomendasi

Terkini

X