Pemerintah dan DPR sendiri sudah bersepakat biaya persalinan ini ditanggung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 dalam program Jampersal. Nilainya mencapai Rp800 miliar.
Alokasi dana Jampersal tersebut masuk ke anggaran Kementerian Kesehatan. Untuk selanjutnya, anggaran ini dikelola oleh BPJS Kesehatan.